Penyuntikan Vaksin Tidak Akan Dilakukan Sebelum Ada Izin BPOM

- 9 Januari 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19
Ilustrasi vaksin covid-19 /ANTARA FOTO

  PRIANGANTIMUR NEWS - Penyuntikan vaksin Covid-19 tidak akan dilakukan sebelum ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepastian penggunaan vaksin Covid-19 setelah ada izin BPOM disampaikan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membeli dan mendistribusikan vaksin Sinovac sebelum adanya izin penggunaan dari BPOM untuk mengamankan pasokan vaksin di Indonesia.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah Rp600.000  untuk Karyawan Belum Juga Cair, Coba Dicek link https://kemnaker.go.id/

Dikutip priangantimurnews dari Pikiran Rakyat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, beberapa negara maju sudah memesan vaksin Covid-19 sejak November 2020.

Pemerintah Indonesia tak ingin kehabisan pasokan vaksin Covid-19 karena banyaknya pesanan dari berbagai negara.

Oleh karena itu, untuk memastikan kepemilikan vaksin di Indonesia, pemerintah memutuskan membeli vaksin Covid-19 sebelum adanya izin penggunaan dari BPOM.

 

Baca Juga: Wali Kota Bandung Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Saya tidak mungkin mulai vaksin sebelum persetujuan dari BPOM. Saya tidak mau main-main dengan kepercayaan masyarakat," kata Budi dalam seminar daring "Vaksinasi Covid-19, Apa yang Perlu Diketahui Para Tenaga Kesehatan?" yang diselenggarakan Universitas Padjadjaran, Sabtu 9 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x