Penyuntikan Vaksin Tidak Akan Dilakukan Sebelum Ada Izin BPOM

- 9 Januari 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19
Ilustrasi vaksin covid-19 /ANTARA FOTO

Ketua Satgas Imuniasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Cissy K. menuturkan, vaksin Covid-19 yang saat ini diuji klinis tahap 3 oleh Unpad aman. Apabila vaksin tidak aman, maka uji klinis pasti telah terhenti sejak tahap 1.

Meski demikian, di kalangan tenaga kesehatan pun, keraguan terhadap vaksin Covid-19 masih ada.

 

Baca Juga: Lonjakan Kasus  Covid-19 Brazil Akibatkan 200 Ribu Kematian 

Dikatakan Cissy, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, WHO dan Unicef, keraguan masyarakat disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya tidak yakin terhadap keamanan dan efektivitas vaksin.

Kemudian khawatir efek samping vaksin, tidak percaya terhadap vaksin dan terkait kepercayaan dalam agama.

Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjadjaran Kusnandi mengatakan, untuk mencegah terjadinya Kejadian Lanjutan Pascaimunisasi (KIPI), proses vaksinasi nanti harus menggunakan alat suntik steril untuk setiap suntikan.

 

Baca Juga: Tarik Rem Kembali, Pemerintah Aktifkan Posko Covid-19 Tegaskan Prokes

Selain itu, gunakan pelarut vaksin yang sudah disediakan oleh produsen vaksin. Kemudian, vaksin yang telah dilarutkan harus segera dibuang setelah acara imunisasi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah