Gaji ke-13 dan THR untuk PNS Cair Juli 2021, Ini 13 Pegawai yang Berhak Menerimanya

- 1 Maret 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi  pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk PNS dan pensiunan
Ilustrasi pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk PNS dan pensiunan /AGUS KUSNADI/Priangantimurnews/

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

 

Baca Juga: Perselingkuhan Istri Terbongkar, Gara-gara Kondom Tertinggal di Vagina

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

Lalu, untuk gaji ke-13. Berdasarkan kalender 2021, Idul Fitri jatuh pada 12 Mei 2021.

Artinya, kemungkinan besar THR PNS paling lambat cair awal Mei 2021. Namun, untuk tanggal pastinya Idul Fitri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Ini Manfaat Berhenti Merokok bagi Keluarga

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah