Menaker Minta Perusahaan Membayarkan THR Keagamaan Secara Penuh

- 12 April 2021, 13:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Perusahaan pada lebaran Idulfitri 1442 H wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara utuh.


Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

 

Baca Juga: Berdayakan Potensi Ekonomi Pedesaan, Pemprov Jabar Gulirkan Program SABISA


Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker Ida Fauziyah pada konferensi pers virtual tentang THR Tahun 2021 di Jakarta,  Senin 12 April 2021.


Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 


Menaker meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. “Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” jelas  Ida.

Baca Juga: Doa Niat Puasa Ramadhan selama Sebulan Penuh, dalam Bahasa Indonesia dan Artinya

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x