Cabuli Bocah di Bawah Umur, Seorang Kakek Diamankan Satreskrim Polres Banjar

- 5 Maret 2021, 23:27 WIB
     Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny memberikan keterangan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur  di Mapolres Banjar Jumat  5 Maret 2021.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny memberikan keterangan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Banjar Jumat 5 Maret 2021. /NURHANDOKO WIYOSO/Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMUR NEWS - Kakek berinisial U (64) diringkus petugas Satuan Reserse Polres Banjar.

Kakek warga Pataruman, Kota Banjar yang telah memiliki beberapa cucu, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap bocah umur 5 tahun, yang tidak lain adalah anak tetangganya sendiri.

Dalam melakukan aksinya pelaku memberi iming-iming uang dan jajan. Tanpa pikir panjang dengan polosnya korban mengikuti ajakan pelaku yang membawanya ke sebuah rumah kosong, tidak jauh dari rumah korban.

Baca Juga: Liam Neeson akan Menyapa Penonton di Bioskop bersama Film Terbarunya

“Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban, akan memberi uang Rp 5.000 dan jajan. Namanya juga anak-anak, dengan polosnya menerima ajakan pelaku,” tutur Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Melda Yanny Jumat 5 Maret 2021.

Dikatakan Melda  seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, kejadian pencabulan itu terjadi pada 31 Januari 2021. Bermula ketika orang tua korban mendapat laporan dari tetangganya, yang melihat anaknya sedang membetulkan celana dalam di rumah kosong. Saat itu korban sedang bersama dengan pelaku.

Menerima laporan tersebut, orang tua korban bergegas menuju rumah kosong yang ditunjukkan tetangganya. Saat itu mendapati putrinya, bersama dengan pelaku. Korban mengaku telah mendapat perlakukan tidak senonoh dari U. Selain itu juga mengatakan alat kelaminnya sakit.

Baca Juga: Efek Buruk Merokok di Dekat Anak, Orangtua Wajib Tahu!

“Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Kejadian seperti ini merupakan pelajaran berharga bagi orangtua, lebih meningkatkan pengawasan,” tuturnya.

Pelaku, lanjut Melda dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.*** (Nurhandoko Wiyoso/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x