Cabuli Siswi SMA Seorang Sopir Angkum Diringkus Polisi

- 20 Desember 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi tindak pemerkosaan.
Ilustrasi tindak pemerkosaan. / ANTARA/HO/

PRIANGANTIMUR NEWS - Seorang sopir angkutan umum diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang siswa SMA di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba seperti dikutip priangantimurnews dari antara, Sabtu 19 Desember 2020 tersangka berinisial RS (24) alias Rio.

Korbannya berinisial PA (17) yang masih berstatus pelajar dan masih tetangga pelaku.

Baca Juga: Puluhan Ribu Keluarga Lulus dari Program Keluarga Harapan

"Tersangka berinisial RS (24) alias Rio, sementara korbannya yang masih berstatus sebagai pelajar SMA berinisial PA (17). Korban dan tersangka bertetanggaan," kata Iptu Philip Purba.

Philip mengatakan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (22/11). Saat itu tersangka mengirim pesan kepada korban menanyakan situasi rumah korban.

"Setelah mengetahui rumah korban kosong, tersangka datang ke rumah korban dan langsung melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban," katanya.

Baca Juga: Ini Cara Cegah Penyakit di Masa Pandemi Covid-19

Kemudian, pada Minggu (13/12) sekitar pukul 11.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban. Di mana, pada saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian, lalu tersangka langsung melakukan rudapaksa kepada korban.

Setelah orang tua korban pulang ke rumah, korban pun menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.

"Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB tekab Polsek Patumbak mengamankan pelaku," katanya.

Baca Juga: Guru di Pelosok Jabar Terima Bantuan Tas Bakti Guru Kunjung

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x