Pemuda Yang Mengancam Polda Melalui Unggahan Video Telah Diringkus Polda Metro Jaya

- 15 Desember 2020, 08:10 WIB
Polda Metro Jaya hadirkan pelaku ujaran kebencian, Selasa, 15 Desember 2020.
Polda Metro Jaya hadirkan pelaku ujaran kebencian, Selasa, 15 Desember 2020. /PRIANGANTIMURNEWS/AGUS/ANTARA
PRIANGANTIMURNEWS- Beredar pesan WhatsApp berupa foto video ancaman membunuh Irjen Fdil Irman Kapolda Metro Jaya. Pelaku berinisial S telah diringkus oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
 
"Pelaku yang membagikan foto Kapolda Metri Jaya dilengkapi dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan 'dicari pembunuh bayaran, untuk orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafud fisabilillah" Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. Senin, 14 Desember 2020.
 
Motif yang dilakukan pelaku saat diperiksa mengungkapkan bahwa dirinya hanya sekedar iseng.
 
"Tidak ada motif apappun, sekedar iseng", kata Yusri
 
Meskipun penyidik terus mendalami motif tersangka terkait ujaran kebencian dan konten provokatif tersebut.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan ancaman tersebut dibuat  ke dalam group WhatsApp 'Kedai Kopi Indonesia' untuk pertama kalinya di unggah.
 
Dilansir Priangan Timur News dari Antara 'Polisi ringkus pemuda unggah ancaman bunuh Kapolda Metro Jaya'
 
Tersangka S juga diketahui tergabung dalam grup Whatsapp 000Fakta.Berkata dan Media Muslim Indonesia.
 
Dalam grup tersebut, tersangka juga kerap mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan.
 
"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri.
 
Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.***

Editor: Agus Kusnanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah