PRIANGANTIMURNEWS- Kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dua tersangka yang dinyatakan melanggar prokes petamburan telah di periksa penyidik. Yakni, Sobri Lubis dan Maman Suryadi di Polda Metro Jaya. Senin malam, 14 Desember 2020.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam Aziz Yanuar mengatakan, "Baru selesai dan kami menyampaikan perkembangan kepada media," di Mapolda Metro Jaya.
Ada 63 pertanyaan yang diberikan untuk Sobri Lubis. Sementara 62 pertanyaan kepada Maman Suryadi. Pertanyaan yang dilontarkan seputar kegiatan sehari-hari, organisasi, hingga peran terhadap FPI.
Dua tersangka itu akan ditahan penyidik atau tidak. Menurut Aziz, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebagaimana dilansir Priangan Timur News dari Antara 'Dua tersangka pelanggar prokes Petamburan selesai diperiksa penyidik'
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.***