"Yang pelik adalah ketika orangtua melakukan pembiaran bahkan aktif mengomersialisasi darah daging mereka sendiri. Maka orangtua tersebut bisa dikenai sanksi pemberatan," ungkap Aris seperti dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.
Kasus prostitusi online memanfaatkan kemudahan transaksi online melalui media sosial seperti me chat, we chat, line, whatsapp dan facebook yang dihubungkan pada pelanggan.
Menurut Aris kasus prostitusi ini bisa berdampak pada beragam persoalan yang menimpa korban, apalagi yang menimpa anak akan.
Baca Juga: Syakir Daulay Kembali Berduet Dengan Adiba Khanza, Puji-Pujian Berbasis Musik
Persoalan yang akan muncul diantaranya, kehamilan di luar pernikahan, penyakit menular seksual, putus sekolah, akan ada ibu usia remaja yang tidak siap mengasuh anak dan sebagainya.
Aris menduga kasus prostitusi online di Majalengka ini sangat banyak, ada yang dengan terbuka memperdagangkan orangnya ada pula yang hanya samar-samar.
Penangkapan dua kasus yang melibatkan keluarga sebulan belakangan ini hanyalah muncul permukaannya saja.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Pemimpin punya hak pilih, dibenci atau dicintai
“Jika diamati terus akan muncul kasus-kasus lainnya, layaknya sebuah gunung es yang beru terlihat permukaan dan didalamnya banyak kasus lebih besar ,” kata Aris.
LPAI Majalengka menyerukan pada keluarga dan masyarakat di Majalengka untuk selalu mengawasi, membimbing dan mengasuh anak anak.