PRIANGANTIMURNEWS - Sengkete Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden juga Legislatif 14 Februari 2024 masih terus menjadi tugas Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang menjadi tugas MK salah satunya mengenai pencalonan Gibran Rakabuming yang sebelumnya telah di loloskan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden oleh pamanya yang bertugas di MK.
Pelanggaran Gibran diketahui yang diloloskan oleh pamanya yang bertugas di MK tidak manjing usia untuk jadi Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: KPU RI Resmi Menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Dikutip dari Instagram @fakta.indo Tim Hukum AMIN, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.
Untuk membuktikan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin 22 April 2024 hari ini.
Menurut, Sugianto, dalam faktanya yuridis di dalam persidangan sangat menguatkan potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar. Minimal diskualifikasi cawapres,” ujar Sugito.
Baca Juga: Makan Gratis Baru Uji Coba, Fokus Pekerjaan di Solo Gibran Enggan Menjawab Lebih Rinci
Menurut Sugito, jika betul Gibran di diskualifikasi sebagai cawapres, pemungutan suara ulang akan dilakukan secara menyeluruh.