Baca Juga: Kades Kaliasri Tak Mau Ambil Gaji, Didemo Warganya Agar Kembali Menjabat
Akhmad juga menyinyinggung soal masih banyak Kabupaten/Kota yang siltap nya belum setara ASN Gol. 2A. Tuntutan status kepegawaian tidak harus ASN kalo memang aturan tidak mengijinkan,
Tetapi Perangkat Desa bisa dimasukaan dalam undang undang ASN, seperti PPPK yang hari ini sudah masuk dalam UU ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Nanti mungkin bisa ditambah perangkat desa.
"Harapan perangkat desa dan Kepala Desa seperti itu," ujar Akhmad.
Baca Juga: Tersangkut Korupsi hingga 150 Miliar, Kades Terpilih di Bengkulu Utara Tetap Dilantik
Akhmad menyebut, PPDI akan lebih fokus terkait terhadap potensi perangkat desa. Terkait perjuangan Kepala Desa kami mendukung saja apa yang terbaik.***