Ini Komentar Ketua PPDI Kabupaten Ciamis Terkait Revisi UU Desa

- 13 Mei 2024, 11:21 WIB
Ketua PPID Kab Ciamis tanggapi kebijakan pengesahan revisi UUD jabatan Kades 8 tahun dan tunjangan purnabakti./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Ketua PPID Kab Ciamis tanggapi kebijakan pengesahan revisi UUD jabatan Kades 8 tahun dan tunjangan purnabakti./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

Baca Juga: Kades Kaliasri Tak Mau Ambil Gaji, Didemo Warganya Agar Kembali Menjabat

Akhmad juga menyinyinggung soal masih banyak Kabupaten/Kota yang siltap nya belum setara ASN Gol. 2A. Tuntutan status kepegawaian tidak harus ASN kalo memang aturan tidak mengijinkan,

Tetapi Perangkat Desa bisa dimasukaan dalam undang undang ASN, seperti PPPK yang hari ini sudah masuk dalam UU ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023

Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Nanti mungkin bisa ditambah perangkat desa. 

"Harapan perangkat desa dan Kepala Desa seperti itu," ujar Akhmad. 

Baca Juga: Tersangkut Korupsi hingga 150 Miliar, Kades Terpilih di Bengkulu Utara Tetap Dilantik

Akhmad menyebut, PPDI akan lebih fokus terkait terhadap potensi perangkat desa. Terkait perjuangan Kepala Desa kami mendukung saja apa yang terbaik.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah