Persidangan Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas Tidak Ada yang Ditutup-tutupi, Panglima TNI: Terbuka untuk Umum

- 11 Oktober 2023, 20:50 WIB
 Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo, S.H., menyerahkan berkas perkara korupsi Basarnas kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman, S.H., M.H., di Aula Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo, S.H., menyerahkan berkas perkara korupsi Basarnas kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman, S.H., M.H., di Aula Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. /Puspen TNI/

PRIANGANTIMURNEWS -- Berkas perkara dugaan korupsi Basarnas denga tersangka Koorsmin Kabasarnas Letkol ABC diserahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta Rabu 11 Oktober 2023.

Berkas perkara diserahkan oleh Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo, S.H. kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman, S.H., M.H., di Aula Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Dalam keterangannya, Ketua  Tim Penyidik Puspom TNI menyatakan bahwa, tersangka, berkas perkara dan barang bukti yang berkaitan dengan Kasus Suap di Basarnas dengan Tersangka ABC  diserahkan ke Otmilti II Jakarta hari ini. 

Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hilang di Eropa Setelah Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi

“53 item yang terdiri dari dua handphone merek OPPO, satu unit Toyota Vios Limo, satu unit notebook, dan dokumen pengadaan perusahaan serta pendukung lainnya,” ujar Ketua Tim Penyidik Puspom TNI.

 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Oditur  Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rachman, S.H., M.H. mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas perkara berikut barang bukti yang diterima. 

“Berkas perkara, barang bukti, tersangka sudah diterima dan mulai hari ini kita akan mempelajari berkas perkara yang kita terima,  apabila berkas perkara itu memenuhi persyaratan, syarat materiil-formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Kemnaker, Dua Diantaranya PNS

“Selanjutnya apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari Angkatan Udara  menyetujui, perkara ini akan kita ajukan ke pengadilan. Kami perlu beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang diterima hari ini,” pungkasnya.

Sementara itu beberapa waktu lalu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M.  menegaskan bahwa proses persidangan kasus di Basarnas terbuka untuk umum.  

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Puspen TNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x