Pengadilan Militer II-08 Jakarta Tolak Hukuman Mati, Pecat Tiga Prajurit TNI Pembunuh Pedagang Kosmetik

- 12 Desember 2023, 08:16 WIB
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan amar putusan dalam kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur/ANTARA/Syaiful Hakim
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan amar putusan dalam kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur/ANTARA/Syaiful Hakim /

PRIANGANTIMURNEWS - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengeluarkan keputusan mengejutkan terkait tuntutan hukuman mati pada Senin 12 Desember 2023 oleh Oditur Militer Jakarta.

Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto sebagai Ketua Majelis Hakim, menyebut tuntutan tersebut terlalu berat, namun, tetap menegaskan kesalahan tiga oknum prajurit TNI dalam pembunuhan terhadap pedagang kosmetik, Imam Masykur.

Rudy mengungkapkan hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, dan negara tidak bisa sewenang-wenang mencabutnya (nyawa).

Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Sebabnya

Dia juga menyatakan, Pengadilan tidak setuju dengan hukuman mati yang diajukan Oditur Militer, namun, hakim sependapat bahwa ketiga terdakwa bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

ke 3 terdakwa, Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, diduga telah menculik, menganiaya, dan membunuh Imam Masykur.

Diberitakan Imam Masykur adalah seorang pegawai toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan dan menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh 3 oknum anggota TNI pada Senin 12 Agustus 2023.

Baca Juga: Agus Subiyanto Terpilih Jadi Calon Panglima TNI, Persetujuan Anggota DPR di Sidang Agung

Meski hakim menjatuhkan pidana seumur hidup, pemecatan dinas militer juga dijatuhkan sebagai sanksi tambahan.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x