Hakim Rudy menegaskan, Hakikat perbuatan terdakwa mencerminkan upaya menghindari pertanggungjawaban hukum, dan itu menjadi keputusan kontroversial dalam kasus tersebut.
Kasus itu mengungkap motif tragis di balik pembunuhan, dimana para terdakwa hendak memeras korban sebesar Rp50 juta dengan alasan menghentikan kasus penjualan obat terlarang yang melibatkan Imam Masykur.
Baca Juga: TNI Siap Kerahkan Bantu Korban di Palestina Jalur Gaza
Keputusan tersebut menciptakan berbagai pertanyaan besar dan gelombang kontroversi serta perdebatan di kalangan masyarakat.***