Pengadilan Militer II-08 Jakarta Tolak Hukuman Mati, Pecat Tiga Prajurit TNI Pembunuh Pedagang Kosmetik

- 12 Desember 2023, 08:16 WIB
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan amar putusan dalam kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur/ANTARA/Syaiful Hakim
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan amar putusan dalam kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur/ANTARA/Syaiful Hakim /

Hakim Rudy menegaskan, Hakikat perbuatan terdakwa mencerminkan upaya menghindari pertanggungjawaban hukum, dan itu menjadi keputusan kontroversial dalam kasus tersebut.

Kasus itu mengungkap motif tragis di balik pembunuhan, dimana para terdakwa hendak memeras korban sebesar Rp50 juta dengan alasan menghentikan kasus penjualan obat terlarang yang melibatkan Imam Masykur.

Baca Juga: TNI Siap Kerahkan Bantu Korban di Palestina Jalur Gaza

Keputusan tersebut menciptakan berbagai pertanyaan besar dan gelombang kontroversi serta perdebatan di kalangan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x