11 Kg Lebih Ganja Dirazia Polisi Pasaman Barat, Pidana Mati Menanti Sang Kurir Dan Si Penerima

- 12 Desember 2023, 15:10 WIB
Wakil Kepala Polres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution, bersama Kasat Reskrim Narkoba AKP Eri Yanto dan pihak terkait saat membakar barang bukti ganja sebanyak 11 kilogram lebih di halaman kantor Polres setempat/Antara/Altas Maulana//
Wakil Kepala Polres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution, bersama Kasat Reskrim Narkoba AKP Eri Yanto dan pihak terkait saat membakar barang bukti ganja sebanyak 11 kilogram lebih di halaman kantor Polres setempat/Antara/Altas Maulana// /

AKP Eri Yanto, Kasat Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, menambahkan bahwa pemusnahan itu dilakukan setelah memenuhi syarat moril dan materil yang cukup ketat.

Dari 12 kilogram ganja yang diamankan, sebanyak 11.312,8 gram dihancurkan, sementara sisa-sisanya akan menjadi sampel dan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Opsi Relokasi Untuk Korban Gempa di Desa Purwabakti

Razia itu bermula saat petugas kargo BIM menemukan 2 bungkus besar karton yang mencurigakan melalui pemeriksaan sinar X pada Senin 20 November 2023.

Dengan perlahan, polisi berhasil mengupas lapisan demi lapisan dari jaringan penyelundupan.

Pertimbangan polisi semakin kuat ketika alamat pengirim dan penerima tertera pada karton ternyata palsu. Berkat rekaman CCTV, polisi berhasil melacak Ade, yang ternyata menjadi orang yang mengantarkan paket ganja tersebut atas perintah langsung dari tersangka M Tauhid alias Butor (28).

Baca Juga: Bojan Hodak Sampaikan Kabar Baik Dari Dua Pemain Ini

Tangkapan menegangkan dilakukan pada Selasa 21 November 2023 dini hari di wilayah Huta Nagodang Jorong Tanjung Damai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Butor, yang terbukti bersalah, kini menghadapi ancaman hukuman serius sesuai dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, ditambah denda maksimal Rp10 miliar, menanti Butor.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah