Pria Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota

- 23 April 2024, 19:30 WIB
 Edarkan sabu dan ganja DS (45) warga Nagarawangi  Cihideung Kota Tasikmalaya,diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota
Edarkan sabu dan ganja DS (45) warga Nagarawangi Cihideung Kota Tasikmalaya,diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota /PRIANGANTIMURNEWS/HO Humas Polres Taskot/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria berinisial DS (45) warga Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya,diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan 6 paket diduga narkoba jenis sabu, satu paket dan 2 linting ganja kering.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin membenarkan bahwa jajatanya mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba.

Baca Juga: Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Ditangkap Usai Gelar Aksi di Universitas New York

"Ya benar,pelaku kami amankan pada hari Sabtu (20/04), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu dan ganja," ungkapnya Selasa 23 April 2024.

Ia menjelaskan, pelaku DS diduga mengedarkan narkoba tersebut dengan modus tempel berdasarkan bukti yang diamankan saat penggeledahan.

"Dari hasil pemeriksaan, menurut pelaku bahwa barang tersebut dia dapatkan dari pelaku Uj (DPO),kami terus kembangkan untuk mengungkap jaringannya," jelasnya.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas di Kecamatan Sukaresik, Gegerkan Warga

Ia menambahkan,karena pelaku membeli,menyimpan,memiliki membawa serta menguasai untuk di edarkan,maka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 2, jo pasal 124 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x