PRIANGANTIMURNEWS- Sebanyak 49 remaja diamankan polisi, mereka melakukan konvoi sepeda motor hendak melakukan tawuran di Senen, Jakarta Pusat.
Dari puluhan orang itu, polisi menahan satu remaja karena positif mengonsumsi narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan telah mengamankan 49 remaja yang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Seorang Remaja Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Sepeda Motor Raib
Mereka berkonvoi diduga akan melakukan tawuran di Senen Jakarta Pusat. Dari 49 remaja yang diamankan seorang ditahan karena positif menggunakan narkoba.
"Ditahan satu orang inisial MR (19), setelah dicek urine positif menggunakan metamfetamin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut Ade Ary, mengatakan MR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kemayoran untuk pemeriksaan mendalam.
Baca Juga: Rumah di Kelurahan Bantarsari Kota Tasikmalaya Digerebek, Ratusan Botol Miras Diamankan
Adapun pasal yang disangkakan, Ade Ary mengungkapkan tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.