PRIANGANTIMUR NEWS-Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota Kembali menggerebek sebuah rumah di Kampung Lewimalang, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya yang dipakai menjual dan menyimpan minuman keras (Miras).
Dalam penggerebekan dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2024,Sabtu 23 Maret 2024, Polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merk dari sebuah rumah salah satu warga di Kampung Lewimalang, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono mengatakan, pengerebegan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering di jadikan transaksi miras.
Baca Juga: Kalian Harus Tahu! Ada 3 Masakan Yang Tepat Bila Dimasak Dengan Api Besar
"Kami menindaklanjuti informasi dari warga bahwa ada peredaran miras di daerah tersebut," ungkapnya, Minggu 24 Maret 2024.
Ia menjelaskan, dari rumah tersebut Polisi berhasil amankan 236 botol miras berbagai merk dengan rincian sebagai berikut AO 58 botol, kawa kawa 84 botol, arak gingseng 48 botol dan anggur merah 46 botol.
"Ya totalnya ada sebanyak 236 botol minuman keras (miras) yang kami amankan," jelasnya.
Baca Juga: Bulan Ramadhan Penuh Berkah, IKA 87 Nedutas Tebar Kebaikan Lewat Berbagi Takjil!
Ia menambahkan, jajaran Polres Tasikmalaya Kota tengah gencar melaksanakan Operasi Pekat Lodaya 2024, dengan sasaran segala bentuk gangguan kamtibmas dan penyakit masyarakat diantaranya premanisme, peredaran miras,perjudian,prostitusi dan lain lain.