Akibat 3 Orang Meninggal, 150 Botol Alkohol dan Miras Oplosan di Sita Polisi

- 28 Februari 2024, 17:51 WIB
Polisi Sita Ribuan Botol Alkohol dari Warungan
Polisi Sita Ribuan Botol Alkohol dari Warungan /Edi Mulyana (PRMN)/

PRIANGANTIMURNEWS - Minuman keras selain dilarang oleh agama khususnya yang menganut agama Islam. Minuman keras juga dilarang oleh negara karena dapat merusak pikiran manusia dan menimbulkan prilaku kejahatan.

Meski merusak dan dilarang oleh agama dan negara. Minuman keras masih tetap di produksi dan banyak beredar, hingga di konsumsi oleh sebagian kalangan.

Tak heran jika dampak dari minuman keras, banyak korban berjatuhan meninggal dunia, seperti halnya baru baru ini terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: 4 Kudapan Penggugah Selera di Dekat RS Jantung Kota Tasikmalaya, Dari Seblak, Masakan Padang Sampai Batagor!

Pasca kematian tiga warga diduga akibat minuman keras oplosan yang menggunakan alkohol. Polres Resort Tasikmalaya, Jawa Barat gencar lakukan oprasi.

Dalam oprasi petugas gabungan menyasar sejumlah warung yang menjual alkohol 70 persen hingga minuman keras. Hasilnya ratusan botol alkohol 70 persen disita dari warung.

"Ada sekitar 150 botol alkohol 70 persen yang diamankan karena dijual di warung biasa. Tentu gak berizin," Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: Rekonstruksi Tewasnya Pelajar di Pacitan, Berlangsung di Rumah Korban, 28 Adegan Berjalan Lancar

150 botol alkohol 70 persen disita dari tiga titik mulai Salawu, Mangunreja dan Singaparna.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x