PRIANGANTIMURNEWS - Pada hari Selasa 27 Februari 2024, Satuan Reserse bersama Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan menggunakan racun sianida dalam kopi yang mengakibatkan seorang pelajar MTS meninggal.
Kegiatan ini berlangsung di rumah korban, yang terletak di wilayah Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur, sesuai dengan lokasi kejadian awal.
"Rekonstruksi yang telah dilaksanakan berjalan lancar dengan 28 adegan yang direkam," ungkap AKBP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan, dalam konfirmasinya setelah kegiatan tersebut.
Selama proses rekonstruksi, terlihat antusiasme warga yang penasaran untuk menyaksikan peristiwa yang direka ulang tersebut.
Kasus pembunuhan tersebut telah menarik perhatian masyarakat sekitar karena tersangka, Ayuk Findi Antika (26), adalah tetangga dari korban.
Tersangka Ayuk tiba di lokasi mengenakan seragam tahanan berwarna biru, dengan wajahnya ditutupi oleh sebo yang hanya memperlihatkan hidung, mata, serta mulutnya saja.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Maling Kambing di Serang Resmi Dihentikan, Pelaku Membela Diri!
Kapolres menjelaskan bahwa dari ke 28 adegan reka ulang yang telah diperagakan oleh tersangka Ayuk, polisi belum menemukan fakta baru atau tambahan. Kesimpulan polisi adalah bahwa keterangan dari tersangka Ayuk sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.