Akibat 3 Orang Meninggal, 150 Botol Alkohol dan Miras Oplosan di Sita Polisi

- 28 Februari 2024, 17:51 WIB
Polisi Sita Ribuan Botol Alkohol dari Warungan
Polisi Sita Ribuan Botol Alkohol dari Warungan /Edi Mulyana (PRMN)/

Bahkan petugas mendapati kios di Kecamatan Salawu yang menjual pletok (miras oplosan). Modusnya penjual sembunyikan pletok di warung sembako dan makan ringan.

"Pelaku menjual minuman keras berjenis Pletok campuran Alkohol 70 persen, Air Mineral dan minuman berenergi," kata, Yayu.

Yayu menyebut, modusnya warung ruko menjual sembako serta makanan ringan dan penjual menyimpan sebagian minuman keras di dalam warung tersebut.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Periksa Korban Oplosan Miras Yang Selamat dan Terus di Dalami

Selain alkohol dan pletok, kepolisian juga gencar merazia minuman keras botolan. Anggota Satnarkoba menggalkan pengiriman 920 botol arak bali. Petugas menyita miras ini dari kawasan Cikatomas.

"Ada lagi sepekan lalu kita juga amankan arak bali dari Cikatomas, mau dikirim ke Tasik dan sekitarnya," ujarnya.

"Jadi sudah komitmen kami memerangi peredaran miras ini. Sejumlah pemilik sempat diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yayu.

Para pelaku penjual alkohol dan miras ini hanya dikenakan sanksi Perda.

Baca Juga: SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Akan Segera Cair di Maret 2024, Kecuali Golongan Ini

"Sanksinya kan dilakukan penegakan hukum berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang larangan pengedaran minuman beralkohol di Kabupaten Tasikmalaya," kata Yayu

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x