SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Akan Segera Cair di Maret 2024, Kecuali Golongan Ini

- 28 Februari 2024, 09:37 WIB
Ilustrasi mendapatkan kenaikan gaji PNS 8 persen
Ilustrasi mendapatkan kenaikan gaji PNS 8 persen /

PRIANGANTIMURNEWS - Kenaikan Gaji PNS sebesar 8 persen akan segera dicairkan oleh Presiden Jokowi pada Maret 2024.

Hal ini tentunya menjadi kabar bahagia bagi para PNS yang selama ini selalu menantikan cairnya kenaikan gaji PNS yang sebesar 8 persen.

Prihal jadwal pencairan kenaikan gaji PNS ini telah resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan lewat siaran pers dengan nomor SP-5/KLI/2024.

Baca Juga: 12 Desain Twibbon Menarik dan Islami untuk Menyambut Bulan Ramadhan 2024

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pun telah resmi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS yang akan segera carir Maret 2024:

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x