PRIANGANTIMURNEWS - Kenaikan Gaji PNS sebesar 8 persen akan segera dicairkan oleh Presiden Jokowi pada Maret 2024.
Hal ini tentunya menjadi kabar bahagia bagi para PNS yang selama ini selalu menantikan cairnya kenaikan gaji PNS yang sebesar 8 persen.
Prihal jadwal pencairan kenaikan gaji PNS ini telah resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan lewat siaran pers dengan nomor SP-5/KLI/2024.
Baca Juga: 12 Desain Twibbon Menarik dan Islami untuk Menyambut Bulan Ramadhan 2024
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pun telah resmi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian kenaikan gaji PNS yang akan segera carir Maret 2024:
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700