PRIANGANTIMURNEWS - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Maret 2024 gaji PNS akan dinaikan.
Kabar dinaikkannya gaji PNS pada Maret 2024 ini telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kenaikan gaji PNS ini mencapau 8 persen seperti yang telah ditetapkan oleh Peesiden RI melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Kasus Penemuan Bayi di Purbaratu Dibongkar Polres Tasikmalaya Kota
Selain itu, rapelan dua bulan sebelumnya akan diberikan pemerintah pada Maret 2024 mendatang.
Gaji baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, gaji baru ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik yang sah .
Baca Juga: Rumah Kontrakan Digunakan Gudang Miras Digerebek Polres Tasikmalaya Kota, Perempuan Muda Ditangkap
Kenaikan gaji PNS ini berlaku untuk semua golongan. Mulai dari golongan 1 hingga IV.