KABAR GEMBIRA untuk PNS, Batas Usia Pensiun PNS Bukan Hanya Usia 58, Ini Tiga Kategorinya

- 17 Juli 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi PNS -  Inilah batas usia pensiun PNS yang sudah disepakati pemerintah dan BKN. (setda.tegalkab.go.id)
Ilustrasi PNS - Inilah batas usia pensiun PNS yang sudah disepakati pemerintah dan BKN. (setda.tegalkab.go.id) /

PRIANGANTIMURNEWS– Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah telah mengesahkan aturan batas usia PNS.

Sebelumnya pernah terjadi bahwa batas usia pensiun PNS ialah 56 tahun.

Namun, dengan aturan yang sudah disahkan kini PNS bisa lama menjadi ASN.

Baca Juga: Meledak! Gaji PNS Diperkirakan Akan Naik 10 Kali Lipat Tahun Ini, Simak Penjelasan Menteri Keuangan!

Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Batas usia pensiun PNS yang sudah disepakati baik dari BKN dan pemerintah terbagi menjadi 3 kategori.

Inilah batas usia pensiun PNS yang berlaku hingga saat ini.

a. Batas usia pensiun PNS ialah 58 tahun bagi pejabat yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan keterampilan.

Baca Juga: Harta Kepala BKPSDM Pangandaran Capai 5 M, Sebut Husein Tak Layak Jadi PNS, Netizen Pertanyakan Hartanya!

b. Batas usia pensiun PNS ialah 60 tahun untuk pejabat yang menduduki fungsional ahli madya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x