KABAR GEMBIRA untuk PNS, Batas Usia Pensiun PNS Bukan Hanya Usia 58, Ini Tiga Kategorinya

- 17 Juli 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi PNS -  Inilah batas usia pensiun PNS yang sudah disepakati pemerintah dan BKN. (setda.tegalkab.go.id)
Ilustrasi PNS - Inilah batas usia pensiun PNS yang sudah disepakati pemerintah dan BKN. (setda.tegalkab.go.id) /

c. Batas usia pensiun PNS 65 tahun bagi pejabat yang menduduki jabatan ahli utama.

Maka, PNS akan dipensiunkan di usia dengan jabatan yang sudah disebutkan.

Semakin tinggi jabatan PNS, maka semakin lama pula karirnya menjadi ASN.

Baca Juga: Kabar Gembira, Otorita IKN Buka Lowongan Pegawai Non-PNS untuk Banyak Posisi, Simak Jadwal dan Persyaratanya

Meski demikian, PNS tetap mendapatkan gaji dan tunjangan jika sudah resmi dinyatakan pensiun.

Itulah penjelasan mengenai batas usia pensiun PNS yang kini ditetapkan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah