PRIANGANTIMURNEWS - Warga Ciamis tampaknya tengah dimabuk oleh fenomena perceraian yang tinggi dan meningkat dari setiap tahunnya.
Fenomena tersebut mencengangkan media massa, warganet termasuk pasutri muda baru Ciamis lantaran kasus perceraian di wilayah tersebut sangatlah tinggi.
Kasus tersebut tampaknya benar-benar membuat Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis kewalahan dengan kasus pengajuan perceraian.
Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Meylisa Zaara, Selebgram yang Menggugat Cerai Suaminya Karena KDRT dan LGBT
Ketua PA Kabupaten Ciamis Arif Mukhsinin menyampaikan terdapat 600 kasus perceraian, dan angka itu konstan di Ciamis sejak awal tahun 2023.
Kasus perceraian tersebut berada di kisaran rata-rata pasutri berumur 25 sampai 40 tahun. Itu adalah umur pernikahan muda atau menengah.
"Bila dirata-ratakan setiap bulannya tidak kurang dari 600 pasutri berusia antara 25 hingga 40 tahun mengajukan perceraian,” ungkap Arif.
Jika angka tersebut di rincikan, makan dari 600 kasus perceraian tersebut telah melahirkan 1200 duda dan janda Baru tiap bulannya di Kabupaten Ciamis.
Di satu sisi lain, hal tersebut juga menunjukkan bahwa angka pernikahan di Kabupaten Ciamis juga tinggi, termasuk pernikahan muda.