Asik, Gaji PNS Bulan Maret 2024 Resmi Ditaikan, Segini Gaji yang Akan Didapatkan Menurut Kemenkeu

- 24 Februari 2024, 15:24 WIB
 Ilustrasi PNS/Pemerintah Indonesia merencanakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen pada tahun 2024/menpan.go.id//
Ilustrasi PNS/Pemerintah Indonesia merencanakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen pada tahun 2024/menpan.go.id// /

Berikut rincian kenaikan gaji PNS di Bulan Maret 2024, simak baik-baik:

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Baca Juga: PMII Komisariat Universitas Siliwangi Sampaikan 5 Poin dalam Aksi ke PSDA Provinsi dan Kota Tasikmalaya

Golongan II:

IIa: Rp2.043.200 – Rp2.964.200

IIb: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: bungko.desa.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x