Asik, Gaji PNS Bulan Maret 2024 Resmi Ditaikan, Segini Gaji yang Akan Didapatkan Menurut Kemenkeu

- 24 Februari 2024, 15:24 WIB
 Ilustrasi PNS/Pemerintah Indonesia merencanakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen pada tahun 2024/menpan.go.id//
Ilustrasi PNS/Pemerintah Indonesia merencanakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen pada tahun 2024/menpan.go.id// /

IVa: Rp2.726.300 – Rp4.513.300

IVb: Rp2.833.800 – Rp4.685.500

IVc: Rp2.944.000 – Rp4.863.800

IVd: Rp3.057.000 – Rp5.048.300

IVe: Rp3.173.000 – Rp5.239.200

Demikian rincian gaji PNS terbaru setelah dinaikan sebesar 8 persen oleh Kemenkeu.***

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: bungko.desa.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x