Asik, Gaji PNS Bulan Maret 2024 Resmi Ditaikan, Segini Gaji yang Akan Didapatkan Menurut Kemenkeu

- 24 Februari 2024, 15:24 WIB
 Ilustrasi PNS/Pemerintah Indonesia merencanakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen pada tahun 2024/menpan.go.id//
Ilustrasi PNS/Pemerintah Indonesia merencanakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen pada tahun 2024/menpan.go.id// /

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Maret 2024 gaji PNS akan dinaikan.

Kabar dinaikkannya gaji PNS pada Maret 2024 ini telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kenaikan gaji PNS ini mencapau 8 persen seperti yang telah ditetapkan oleh Peesiden RI melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Kasus Penemuan Bayi di Purbaratu Dibongkar Polres Tasikmalaya Kota

Selain itu, rapelan dua bulan sebelumnya akan diberikan pemerintah pada Maret 2024 mendatang.

Gaji baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, gaji baru ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik yang sah .

Baca Juga: Rumah Kontrakan Digunakan Gudang Miras Digerebek Polres Tasikmalaya Kota, Perempuan Muda Ditangkap

Kenaikan gaji PNS ini berlaku untuk semua golongan. Mulai dari golongan 1 hingga IV.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS di Bulan Maret 2024, simak baik-baik:

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Baca Juga: PMII Komisariat Universitas Siliwangi Sampaikan 5 Poin dalam Aksi ke PSDA Provinsi dan Kota Tasikmalaya

Golongan II:

IIa: Rp2.043.200 – Rp2.964.200

IIb: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

IIc: Rp2.218.200 – Rp3.219.500

IId: Rp2.309.300 – Rp3.354.000

Dibaca: 100,001

Golongan III:

IIIa: Rp2.325.600 – Rp3.879.700

IIIb: Rp2.422.100 – Rp4.029.800

IIIc: Rp2.521.000 – Rp4.185.500

IIId: Rp2.622.400 – Rp4.347.000

Baca Juga: TNI-Polri Bantu Wujudkan Rumah Impian Warga, Renovasi Program Bedah Rumah

Golongan IV:

IVa: Rp2.726.300 – Rp4.513.300

IVb: Rp2.833.800 – Rp4.685.500

IVc: Rp2.944.000 – Rp4.863.800

IVd: Rp3.057.000 – Rp5.048.300

IVe: Rp3.173.000 – Rp5.239.200

Demikian rincian gaji PNS terbaru setelah dinaikan sebesar 8 persen oleh Kemenkeu.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: bungko.desa.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x