Gaji PNS Resmi Naik 8 Persen, Sri Mulyani Akan Cairkan Pada Bulan Maret 2024, Beserta Rapel Januari-Februari

- 26 Februari 2024, 09:44 WIB
Ilustrasi : gaji PNS setelah naik 8 persen/Dok
Ilustrasi : gaji PNS setelah naik 8 persen/Dok /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah resmi menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan akan dicairkan pada Maret 2024 mendatang.

Hal ini telah diungkapkan secara langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani, dimana menyebutkan kenaikan gaji PNS itu mencapai 8 persen.

Kenaikan gaji PNS ini telah tertera dalam penetapan Peesiden RI melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Di Padang Seorang Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung

Tidak hanya kenaikan gaji, pada Maret mendatang, PNS juga akan mendapatkan uang rapel dari Januari-Februari 2024.

Pemerintah juga dikabarkan telah mernaikan gaji bagi pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji pensiun PNS ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Siap-siap saja, gaji terbaru kenaikan PNS 2024 itu akan cair pada bulan Maret 2024.

Baca Juga: Siap-siap Kebanjiran Duit, Ini Rincian Gaji PNS Pasca Dinaikan 8 Persen oleh Kemenkeu, Cair Maret 2024

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x