Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Babinkamtibmas Polres Tasikmalaya Kota Dipecat, Tiga Personil Naik Pangkat

- 4 Maret 2024, 19:21 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP memecat tidak hormat anggota Babinkantibmas Sandi Sandragraha karena kasus narkoba
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP memecat tidak hormat anggota Babinkantibmas Sandi Sandragraha karena kasus narkoba /Humas Polres Tasik kota/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang anggota polisi Sandi Sandagraha yang bertugas sebagai Babinkantibmas di Polres Tasikmalaya Kota dipecat dengan tidak hormat.

Pemecatan dilakukan karena polisi yang bertugas sebagai Babinmas di Desa Banyuresmi Polsek Cisayong Polres Tasik Kota,yang terlibat kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di peradilan umum.

Kapolres AKBP Joko Sulistiono mengatakan pemecatan Sandi Sandagraha berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat nomor: Kep/1674/XI/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri Briptu Sandi Sandragraha yang terlibat kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di peradilan umum.

Baca Juga: Empat Pelajar SMP di Tasikmalaya Maling Motor dan Kotak Amal, Ditangkap Polsek Tawang

" Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," jelasnya.

Menurutnya, hal ini agar dijadikan contoh untuk seluruh Personel Polres Tasik Kota, dapat mengambil hikmah serta jadikan pelajaran dan tetap mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Stefano Beltrame Jawab Keraguan Bobotoh Persib Bandung

“Saya mengajak kepada para PJU serta seluruh personel bahwa pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdi di Kepolisian mari wujudkan rasa syukur dengan bekerja dengan baik serta tidak melakukan segala bentuk pelanggaran sekecil apapun," ujar Kapolres.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin, KKEP, atau pidana.

Pada kesempatan yang sama,Kapolres AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K. M.H., juga memimpin upacara kenaikan pangkat Pengabdian Personel Polri setingkat lebih tinggi dari AIPTU ke IPDA.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x