Pelaku Penusukan di Tangerang Ditangkap Polisi saat Hendak Kabur ke Sumatera

- 19 Februari 2024, 22:58 WIB
Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan. /Pixabay/Tumisu/

PRIANGANTIMURNEWS- Seorang pria berinisial DPK (20), pelaku penusukan di sebuah warung kawasan Pinang, Kota Tangerang berhasil ditangkap polisi.

DPK ditangkap Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya saat hendak kabur ke Sumatera.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 18 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Aksi Bullying Siswa SMA Elite di Tangsel Viral di Media Sosial

Menurut Zain, tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri di Jalan Tol Lampung. Tim gabungan telah berkoordinasi dengan PJR Kota Baru Polda Lampung saat melakukan penangkapan di Tol Terbanggi KM 79.

"Pelaku penusukan ditangkap tim gabungan beberapa jam pasca-kejadian. (DPK diamankan) dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin 19 Februari 2024.

Zain menjelaskan, sejatinya ada dua orang korban penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK. Korban pertama adalah MI, yang meninggal akibat luka tusukan di dada dan satu korban lagi berinisial R (24) luka tusukan di paha kanan.

Baca Juga: Terserang Penyakit Kanker Sarkoma Alice Norin Berobat ke Singapura

Antara para korban dan tersangka, lanjut Zain, tidak saling mengenal. Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp50 ribu. Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh akhirnya DPK marah dan ribut dengan korban yang sedang belanja.

"Kedua korban di saat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadi keributan antara pelaku dengan kedua korban," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah