Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Kurir Ganja 1,3 Ton di Medan akan Melakukan Banding

- 7 Juni 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi vonis mati.
Ilustrasi vonis mati. /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mawardi terdakwa kasus Narkoba 1,3 ton.

Amar putusan disampaikan Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang pada Sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Selasa 6 Juni 2023.

Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Terjadi Kericuhan Usai Pembacaan Putusan Vonis Richard Eliezer, Ini Penyebabnya!

"Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Medan, Sumatera Utara.

Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.

Baca Juga: Tangis Haru Richard Eliezer Beserta Keluarga Atas Vonis Yang Ditetapkan Hakim

"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan jumlah narkotika jenis ganja yang sangat besar, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," kata hakim ketua.

Terkait dengan amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Mawardi akan melakukan banding.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x