Terlibat Pungli di Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat

- 24 April 2024, 20:20 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /YouTube KPK RI
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /YouTube KPK RI /

PRIANGANTIMURNEWS- Sebanyak 66 Pegawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat karena terlibat kasus pungutan (pungli) di Rutan KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah memberhentikan 66 pegawai karena terbukti terlibat melakukan pungutan liar (Pungli).

“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Menipu Jessica Iskandar, Christopher Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menurut Ali, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang melibatkan kasus pungli rutan yang selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan itu melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Dari hasil pemeriksaan, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Puluhan pelaku itu melanggar ketentuan di Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

“Selanjutnya pada tanggal 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” tuturnya.

Baca Juga: Satbinmas Polres Tasik Kota, Sosialisasi Rekrutmen Polri Melalui Talk Show di Radio Purnama FM

Ali menjelaskan, sanksi pemecatan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai. Dia menyebut sanksi tegas itu sebagai upaya KPK dalam komitmen anggotanya melakukan praktik korupsi di internalnya.

“Keputusan penghentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero toleransi terhadap praktik-praktik korupsi,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x