PRIANGANTIMURNEWS- Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data dari Dewan Pengawas KPK, jumlahnya sangat fantastis yakni total mencapai 4 miliar.
Menindaklanjuti dugaan pungli itu,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar(pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Gercep Tanggapi Curhatan ASN Pangandaran yang Mengaku Kena Pungli dan Intimidasi!
Dikatakan Mahfud bahwa menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut mencapai Rp4 miliar.
Sebelumnya Menko Polhukam berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa.
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menkopolhukam. Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK.
Baca Juga: Soal Kontroversial LGBT, Mahfud MD: LGBT Itu Kodrat, kan Tidak Bisa Dilarang
Namun demikian, Mahfud juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menkopolhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Dijelaskan Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.