Ada Pungli di Rutan KPK? Menkopolhukam Mahfud Minta KPK Menindaklanjuti

- 21 Juni 2023, 09:00 WIB
 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD memberi sambutan dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa 20 Juni 2023./ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam RI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD memberi sambutan dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa 20 Juni 2023./ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam RI. /

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Menteri Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Benarkan Klaim Pernyataan Denny Indrayana

Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” katanya. ***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah