Menipu Jessica Iskandar, Christopher Divonis 2,5 Tahun Penjara

- 24 April 2024, 18:54 WIB
 Artis Jessica Iskandar yang menjadi korban penipuan Christopher. /Instagram
Artis Jessica Iskandar yang menjadi korban penipuan Christopher. /Instagram /

PRIANGANTIMURNEWS- Terdakwa Christopher Stefanus Budianto (CSB) pelaku penipuan ke rekan bisnisnya yang juga artis Jessica Iskandar divonis hukuman penjara 2,5 tahun.

Amar putusan dibacakan oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara ke penipu CSB.

Christopher Stefanus Budianto terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam undang-undang dalam Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Satbinmas Polres Tasik Kota, Sosialisasi Rekrutmen Polri Melalui Talk Show di Radio Purnama FM

“Mengadili dan Menyatakan Terdakwa Christopher Stefanus Budianto alias Steven telah terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana,” ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) .

“Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa terasing yang telah dijalani dengan perintah agar penahanan tetap ditahan,” lanjutnya.

Hakim juga bertekad untuk mengembalikan satu unit mobil yang digelapkan kepada Jessica Iskandar. Mobil yang dimaksud adalah jenis Alphard dengan nomor polisi B 73 DAR.

Baca Juga: MIisteri Mayat Tanpa Identitas yang Ditemukan di Sukaresik Terungkap, Ternyata Warga Ciamis

"1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Sdri. Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama) dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota , Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada Saksi YESISCA ISKANDAR,” pungkas Hakim.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x