Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Kurir Ganja 1,3 Ton di Medan akan Melakukan Banding

- 7 Juni 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi vonis mati.
Ilustrasi vonis mati. /Pixabay

Putusan itu sama (conform) dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Nalom Tatar P. Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu-sabu, Seorang Petani Ditangkap BNN Banten

Sebelumnya, JPU mengatakan bahwa pada tanggal 11 Desember 2022 sekitar 20.00 WIB terdakwa bertemu Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Goyo Lues, Aceh. Kemudian terdakwa bersama Bayu pergi dengan menggunakan 1 unit mobil boks warna hitam nomor BL-8237-HC.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Bayu untuk datang ke Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Sesampai di lokasi, sudah ada mobil boks yang berisikan ganja dalam karung goni yang sudah dilakban, dan terdapat lima orang yang tidak diketahui identitas.

Bayu menyuruh terdakwa untuk ke Kota Cane dengan upah Rp2 juta. Bayu dan terdakwa lantas bertemu seseorang di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues Aceh, dengan mengambil 15 bal ganja.

Sesampai di Simpang Titi Kuning, Medan Bayu menghubungi pemesan, menyuruh terdakwa untuk membawa sendiri ke SPBU Asrama Haji, Jalan A.H. Nasution Medan.

Baca Juga: Kurir Pindahan di Rumah Lesti Kejora, Surat Cerai Untuk Rizky Billar Sudah Diproses?

Setiba di simpang jembatan layang, Jalan Jamin Ginting, personel Polrestabes Medan memberhentikan mobil boks tersebut karena mencurigakan.

Setelah digeledah, ditemukan paket daun ganja kering 366 bal dengan berat 366 kg, dan 972 bal ganja dengan berat 972 kg, atau total berat keseluruhan 1.338 kg dan uang tunai Rp2 juta.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x