PRIANGANTIMURNEWS- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi akhirnya buka suara soal realisasi dan peruntukkan denda hotel berbintang di Labuan Bajo.
Menurut Bupati Mabar, miliaran denda Hotel Berbintang di Labuan Bajo tidak disetor ke kas daerah lantaran akan dialokasikan langsung berupa pembangunan infrastruktur parkir serta akses jalan menuju pantai.
“Dari 11 ada 2 yang berperkara di PTUN. Hotel berbintang tidak ada setor ke kas daerah tetapi kerja fisik yang termuat dalam Peraturan Bupati yang sudah di asistensi ke Kementerian ATR/BPN,” kata Edistasius.
Baca Juga: Yuk Catat Tips Cara Membagi Waktu Antara Kuliah dan Organisasi
Adapun jenis fisiknya berupa bangunan parkir dan akses ke pantai”, ujarnya melalui pesan Whatsapp yang diterima redaksi Jurnal Flores.
Soal waktu pelaksanaan atau realisasi denda tersebut, lanjut Bupati Mabar, bahwasannya, pemerintah setempat tinggal menunggu petunjuk dari kementrian ATR/BPN.
Akan tetapi, lanjut Edi, apabila dalam kurun waktu 90 hari tidak ada keberatan dari manajemen hotel maka Pemerintah kabupaten Manggarai Barat dapat mengeksekusi realisasi denda tersebut.
“Maka untuk 9 hotel tersebut,Pemda Mabar menunggu petunjuk Kementrian ATR/BPN untuk di eksekusi’, tambahnya.