Pemerintah Akan Jadikan Vaksin Booster Syarat Penggunaan Fasilitas Umum

- 4 Juli 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19, vaksin booster.
Ilustrasi vaksin Covid-19, vaksin booster. /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito akan menetapkan kebijakan baru terkait vaksin dosis ketiga atau booster.

Kebijakan tersebut ialah vaksin booster akan ditetapkan sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.

Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional mengingat saat ini cakupan vaksin booster nasional relatif rendah dan sebagian besar berada di bawah angka 30 persen.

Baca Juga: Pergi ke Tanah Suci, Ridwan Kamil dan Keluarga Datangi Makam Eril

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.

Saat ini tercatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Untuk daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia dipegang oleh Bali.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," lanjutnya.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Musim 2022-2023 Dimulai 27 Juli 2022, Ketum PSSI: Lokasi Pertandingan Pembuka Belum Pasti

Berangkat dari hal itu maka kedepannya vaksin booster ini akan menjadi syarat untuk bisa memasuki fasilitas umum atau publik.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah