Vaksin Booster Jadi Syarat Gunakan Fasilitas Umum

- 4 Juli 2022, 09:49 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay
 
PRIANGANTIMURNEWS - Masih minimnya cakupan vaksinasi dosis ketiga secara nasional yakni masih dibawah angka 30 persen mengharuskan pemerintah mengambil langkah tegas.
 
Pemerintah akan menerapkan syarat vaksin dosis ketiga atau booster untuk berbagai kegiatan masyarakat berskala besar.
 
Selain itu, vaksin dosis ketiga atau booster pun akan dijadikan syarat untuk penggunaan fasilitas umum.
 
Diharapkan langkah tersebut dapat meningkatkan cakupan vaksin ketiga atau booster secara nasional.
 
" Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untu wajib vaksin booster bagi pesertanya," kata juru bicara Satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
 
"Kedepanya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukanya," ujarnya.
 
Secara nasional, cakupan vaksin ketiga atau booster masih sangat di bawah target yakni baru mencapai 24 persen, bahkan 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinya masih di bawah 30 persen.
 
 
Berdasarkan catatanya, enam daerah yang cakupan vaksinya di atas 30 persen, yakni Bali mencapai 50 persen, DKI Jakarta dan Kepulauan Riau diurutan kedua dengan capaian 40 persen, diurutan ketiga DIY, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur diatas 30 persen.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah