Otak Brigadir J Sudah Tidak Ditemukan? Kamarudin Menduga Ditembak dari Belakang Kepala

- 31 Juli 2022, 06:44 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J.
Pengacara keluarga Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube 212 TV

PRIANGANTIMURNEWS- Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan kabar yang menggemparkan terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Menurut Kamarudin otak Brigadir J sudah tidak ada atau tidak ditemukan di kepala ketika dibuka.

"Otaknya sudah tidak ditemukan, atau tidak ada", kata Kamarudin.

Dalam video yang beredar, Kamarudin menduga Brigadir J di ditembak di belakangan kepalanya.

Baca Juga: Kesempatan Emas! Lakukan 8 Amalan Ini di 10 Hari Pertama Bulan Muharram

Menurut Kamarudin, temuan itu berdasarkan hasil dari autopsi.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum, Refly Harun mengatakan jika apa yang disampaikan Kamarudin benar, maka tembakan itu merupakan kejahatan.

"Kalau memang benar apa yang dikatakan Kamarudin Simanjuntak, ini penemuan luar biasa."

"Kalau misalnya di kepala belakang otaknya sudah tidak ada lagi, diperkirakan ditembak dari belakang".

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Minggu 31 Juli 2022, Mood Sedang Bagus

"Wah ini kejahatannya bertambah kata Rafly di channel YouTube pribadinya pada 29 Juli 2022.

"Seandainya benar, Rumah Sakit Polri juga ikut terlibat dalam kejahatan itu", Sambungnya.

Banyak yang minta hasil autopsi Brigadir J dibuka ke publik.

Mahfud MD mengatakan, orang yang diduga korban kejahatan jadi boleh dibuka.

Mahfud MD menyebutkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini 31 Juli 2022, Akan Ada Kesalahpahaman dengan Pasangan

"Banyak pertanyaan ya karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah Hakim".

"Menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh Hakim".

"Tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka", kata Mahfud ke para wartawan di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini 31 Juli 2022, Perasaan Sensitif Merusak Hubungan

Termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil otopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan Hakim saja.

"Jadi kalau di dalam hukum itu ada keharusan, ada kebolehan, dan ada larangan".

"Hasil autopsi ini dibuka, kalau pengadilan minta boleh diserahkan ke publik".

"Apalagi ini menjadi perhatian umum", kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi MK ini.

Menurut Mahfud, pembukaan tersebut menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.

"Oleh sebab itu benar, Kapolri nanti kalau diminta Hakim hasil otopsi itu disampaikan, tapi kalau tidak diminta juga boleh",

"Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka oleh sebab itu jangan dibalik-balik lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh", jelas Mahfud.

Baca Juga: Info Arsenal: Gabriel Jesus Hat-Trick hingga Twitternya Meledak

Dia menegaskan bahwa hasil otopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan undang-undang kesehatan untuk dibuka hasilnya.

Kalau alasannya menurut undang-undang kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan itu otopsi.

"Bukti pengadilan kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan sakit ini jangan disiarkan atas permintaannya bersangkutan, ini kan bukan orang sakit orang diduga menjadi korban jadi boleh itu dibuka ke publik", tegas Mahfud MD.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube 212 TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah