Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pengancaman dan Pemerasan terhadap Ria Ricis di Jakarta Timur

- 11 Juni 2024, 17:22 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat di temui di Jakarta, Selasa 11 Juni 2024, ungkap telah berhasil menangkap tersangka pengancaman terhadap Ria Ricis/ANTARA/Ilham Kausar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat di temui di Jakarta, Selasa 11 Juni 2024, ungkap telah berhasil menangkap tersangka pengancaman terhadap Ria Ricis/ANTARA/Ilham Kausar /

PRIANGANTIMURNEWS - Metro Jaya sudah menangkap seorang pria yang diduga mengancam dan memeras selebriti Ria Yunita, yang lebih dikenal sebagai Ria Ricis.

"Pada hari Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil menangkap tersangka AP (29) di tempat tinggalnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur,"ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, di Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dia menambahkan bahwa tersangka AP kini sudah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Gegara Masalah Rumah Tangga, Ria Ricis dan Teuku Ryan Bercerai

"Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan tindak pidana ini,"jelasnya.

Selain menetapkan AP sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit ponsel dan dua kartu SIM.

"Tersangka AP melakukan ancaman melalui 2 nomor kartu SIM menggunakan satu unit ponsel,"tambahnya.

Ade Safri menyatakan bahwa tersangka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana pengancaman melalui media elektronik serta akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.

Baca Juga: BIKIN KAGET! Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah