Pesenetron Randa Septian Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

31 Januari 2022, 17:36 WIB
Pesenetron Randa Septian /Inatagram/@randaseptian

PRIANGANTIMURNEWS - Masyarakat kembali dikejutkan dengan kabar ditangkapnya publik figur yang terjerat kasus narkoba.

Kali ini, pesenetron muda, Randa Septian dikabarkan ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Kasus narkoba yang menimpa artis Randa Septian itu lebih lanjut, dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Remaja yang Kecanduan Main TikTok Cenderung Gampang Lupa? Ini Kata Peneliti

"Iya benar (ditangkap). Dia bintang sinetron di televisi ya," kata AKP Sutriono terkait Randa Septian, yang dikutip priangantimurnews.com dari PMJ News, pada Senin, 31 Januari 2022.

Randa Septian diciduk polisi di sebuah hotel di Kabupaten Badung, Bali pada pukul 20.00 WITA.

Hasil penggrebekan ini, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu alat pelinting rokok, satu bungkus paper dan satu korek api.

Baca Juga: 11 Makanan Keberuntungan Tahun Baru Imlek 2022: Salah Satunya Lumpia

“Kita melakukan pengecekan, setelah kita masuk ke lokasi kita amankan yang bersangkutan bersama temannya,” kata Kanit I Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono.

Diketahui, Randa membeli ganja dari seseorang bernama Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu.

Berdasarkan hal tersebut polisi menyebut jika artis 28 tahun itu membeli langsung ganja karena ingin mencoba-coba.

Baca Juga: Rumor Transfer: Frank Lampard Ingin Gelandang PSG Kembali ke Everton

“Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke bali kurang lebih satu minggu dia coba-coba (ganja),” imbuhnya.

Sedangkan rekan-rekan lainnya yang juga ikut diamankan mengaku sudah menggunakan ganja sejak 2017 lalu.***

Editor: Rahmawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler