2. Menerapkan prosedur berjenjang
BPJS Kesehatan menerapkan pola rujukan berjenjang, sehingga pesertanya tidak bisa bebas memeriksakan diri ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dituju. Peserta diharuskan melalui tahapan yang telah ditentukan.
Pertama, peserta harus berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Bila fasilitas kesehatan tersebut tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan tindakan pengobatan, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi, seperti rumah sakit.
3. Menanggung biaya pengobatan dan pemeriksaan laboratorium
Biaya pengobatan dan pemeriksaan laboratorium pemeriksaan laboratorium juga termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan. Peserta tidak perlu membayar lagi layanan tersebut, asalkan tetap sesuai dengan prosedur atau ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku.
BPJS tidak akan menanggung biaya pemeriksaan penunjang atas permintaan peserta sendiri tanpa indikasi atau tidak sesuai dengan diagnosis penyakit yang diberikan dokter.
Baca Juga: Bursa Transfer Liga Premier: Gunners Harus Siapkan 35 Juta Euro untuk Datangkan Bintang Brighton
4. Memungkinkan peserta untuk pindah kelas dengan biaya tambahan
Peserta BPJS Kesehatan dapat meminta kelas perawatan yang lebih tinggi dari hak yang dimilikinya, selama kelas yang diminta tersedia di fasilitas kesehatan yang dituju. Namun, biaya tambahan akan dibebankan kepada peserta yang memutuskan untuk naik kelas perawatan
Selain itu, perlu diketahui bahwa naik kelas perawatan tidak bisa dilakukan dua tingkat lebih tinggi. Sebagai contoh, peserta BPJS kelas III hanya bisa naik ke kelas II dan tidak ke kelas I.
5. Memerlukan tingkat kesabaran yang tinggi
Keterbatasan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, membuat peserta BPJS Kesehatan sering kali harus mengantre untuk mendapatkan pelayanan. Meski demikian, kini sudah semakin banyak dokter dan rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.