Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 Gratis, Cermati Kategori dan Ketentuannya

3 Januari 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

PRIANGAN TIMUR NEWS - Pemerintah pada tahun 2021 ini membaut kebijakan baru yakni pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) gratis.


Kebijakan itu sesuai dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dirangkaun priangantimurnews dari beritadiy menyebutkan kebijakan pembuatan SIM dan SKCK gratis sesuai dengan isi dari PP tersebut bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 3 Januari, Andin Sadar dari Koma, Berkat Ikatan Batin dengan Reyna Anaknya

Kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

Baca Juga: Dua Serangan Niger Menewaskan Puluhan Warga Sipil


6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal tujuh.

Baca Juga: 8 Nasehat Hidup dari Kakek Berusia 80 Tahun

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Selain itu, dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Mau bisnis Telur Asin, Ini Lima Cara Membuat Telur Asin yang Cepat dan Praktis

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Polri yang dimana aturan tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler