Alasan Tidak Lolos Verifikasi BLT Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker, Ini Jawabannya

10 September 2021, 15:54 WIB
3 Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Rp1 Juta via Website dan WhatsApp /Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Banyak yang bertanya kenapa tidak lolos verifikasi Bantuan Subsidi Upah/Gaji BSU tidak lolos verifikasi.

Tak sedikit keluhan terdaftar penerima BLT Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tidak lolos verifikasi.

Lalu bagaimana proses verifikasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menerima BLT Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).

Baca Juga: Kenapa Tidak Lolos Verifikasi Subsidi Upah/Gaji (BSU)? Ini Penyebabnya!

Langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam verifikasi penerima BLT Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU)

Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) disalurkan hanya kepada pekerja penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Data ini dianggap yang paling mewakili pekerja yang paling berhak menerima bantuan.

Pada tahap awal, BPJS Ketenagakerjaan menyeleksi pekerja yang sesuai dengan kriteria yang diminta pemerintah, sesuai Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Penerima BSU Tahap 3 Ada yang Belum Cair? Ini Penyebabnya!

Adapun kriteria penerima yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan/Tidak melebihi UMP/UMK

Pekerja / Buruh penerima upah.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Baca Juga: Penerima BSU Tahap 3 Ada yang Belum Cair? Ini Penyebabnya!

Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Validasi Data oleh Kemnaker

Pihak BPJS Ketenagakerjaan secara berkala memberikan data calon penerima kepada pihak Kemnaker untuk divalidasi.

Di sini, pihak Kemnaker akan memastikan calon penerima belum pernah menerima bantuan dari dari kementerian/lembaga lain, seperti Prakerja, PKH, BPUM, dll.

Selain itu, pihak Kemnaker juga memastikan kesesuaian data penerima dan menjamin tidak ada duplikasi data.

Pihak Kemnaker kemudian mentapkan para penerima yang memenuhi syarat dan menggugurkan calon penerima yang tidak memenuhi syarat.

Pihak Kemnaker lalu menyerahkan data penerima kepada Bank Himbara untuk melakukan pencairan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Insentif Prakerja Gelombang 19, Ini Cara Ceknya!

Penyaluran oleh Bank Himbara

Pihak penyalur yang ditetapkan terdiri dari Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN ditambah BSI (khusus provinsi Aceh).

Pihak bank akan mentransfer jumlah yang telah ditetapkan, yakni Rp 1 juta ke rekening penerima.

Sebagai catatan, rekening penerima harus aktif. Jika tidak, pencairan akan terhambat den menunggu perbaikan data.

Ada pun pekerja penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan dibuatkan rekening di bank Himbara secara kolektif.

Untuk pekerja yang dibuatkan rekening baru di bank Himbara, proses penyaluran berlangsung lebih lama.***

 

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler