Simak, Inilah Cara Mengubah Data e-KTP dalam Empat Langkah

10 September 2021, 21:18 WIB
Ilustrasi e-KTP yang datanya telah diubah. / Instagram @indonesiabaik.id/

PRIANGANTIMURNEWS– Saat ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah beralih dengan adanya e-KTP yang diwajibkan untuk dimiliki oleh semua penduduk Indonesia.

e-KTP memuat data-data diri pribadi dari semua penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas.

Data yang ada dalam e-KTP terbagi menjadi dua jenis, yaitu data statis dan juga data dinamis.

Data statis meliputi NIK atau Nomor Induk Penduduk, Tempat Tanggal Lahir (TTL), dan golongan darah.

Baca Juga: Mulai 8 September 2021, Naik KRL Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Sementara, data dinamis adalah data yang memuat status perkawinan, domisili, dan juga pekerjaan.

Namun, bagaimana jika data yang ada dalam e-KTP ingin diubah?

Seperti dikutip priangantimurnews.com dari instagram @indonesiabaik.id, inilah cara mengubah data e-KTP dalam empat langkah, yaitu:

Pertama, Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah.

Misalnya, jika kamu ingin mengganti data status pernikahan, maka kamu harus membawa surat nikah/putusan pengadilan.

Baca Juga: Update Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan Tingkat Nasional Per 5 September 2021, Berikut Alur dan Sumber

Surat keterangan RT/RW untuk mengganti atau pindah alamat domisili seperti dari Kabupaten Tasikmalaya pindah ke Kabupaten Cianjur.

Sedangkan, jika kamu ingin menambahkan gelar di belakang nama lengkap, sebaiknya membawa ijazah terakhir yang sudah dilegalisir oleh pihak kampus atau perguruan tinggi.

Sementara, untuk mengubah status pekerjaan, sebaiknya membawa surat keterangan dari instansi tempat Anda bekerja.

Kedua, Urus ke Dinas Dukcapil.

Saat ada data yang ingin diubah dari e-KTP, segera urus ke Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).

Baca Juga: Kesembuhan COVID-19 Terus Bertambah Menembus 3,9 Juta Orang

Sebagian wilayah di Indonesia juga sudah bisa mengurus perubahan data dari e-KTP di tingkat kelurahan, tapi memerlukan waktu beberapa hari untuk selesai.

Jika datang langsung ke Dinas Dukcapil, akan segera diproses dan e-KTP dapat diambil sesuai data yang telah diubah.

Ketiga, Ambil e-KTP setelah menunggu maksimal 14 hari kerja.

Ketika ada data e-KTP yang harus diubah, maka otomatis membuat e-KTP yang baru, sehingga memerlukan waktu untuk mencetaknya kembali.

Keempat, Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal.

Baca Juga: Sehari, Empat Tahap Vaksin COVID-19 Tiba di Tanah Air

Persyaratan yang harus dipenuhi saat e-KTP baru telah selesai dicetak, maka Anda harus membawa e-KTP lama dan KK (Kartu Keluarga).

Selain itu, jangan pula sembarangan untuk membawa e-KTP baru tetapi tunggulah jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Dinas Dukcapil.

Perlu diketahui juga, jika proses pengubahan data di e-KTP tidak dipungut biaya apapun alias gratis.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler