Mulai 8 September 2021, Naik KRL Tunjukkan Sertifikat Vaksin

- 10 September 2021, 21:09 WIB
Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line keluarkan aturan baru, penumpang wajib tunjukan sertifikat vaksin mulai Sabtu, 11 September 2021
Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line keluarkan aturan baru, penumpang wajib tunjukan sertifikat vaksin mulai Sabtu, 11 September 2021 /Dok. KRL Commuter Line

PRIANGANTIMURNEWS- Mulai 8 September 2021, PT KAI Commuter berlakukan sertifikat vaksin (min. dosis pertama) sebagai syarat naik KRL.

Data sertifikat akan dicocokkan dengan KTP/identitas lain, dan dapat ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi, atau dalam bentuk digital (foto) maupun fisik.

Syarat ini berlaku untuk perjalanan menggunakan KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Baca Juga: Update Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan Tingkat Nasional Per 5 September 2021, Berikut Alur dan Sumber

Yang belum divaksin karena alasan medis dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

Pakai masker dan telah divaksinasi adalah ikhtiar bersama kita untuk melawan COVID-19.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah