Wacana Hukuman Mati untuk Maling Uang Rakyat Didukung Penuh Ketua KPK

2 November 2021, 05:19 WIB
Pimpinan KPK Firli Bahuri Dukung Wacana Jaksa Agung, Penerapan Hukuman mati bagi pelaku Garong Uang Rakyat (Korupsi)/Jurnal Soreang/Twitter @KPK_RI/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Wacana pemberlakuan hukuman mati bagi terpidana maling uang rakyat oleh Jaksa Agung sedang dikaji.

Selama proses pengkajian hukuman mati terpidana maling uang rakyat didukung penuh berbagai pihak.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sangat setujua dengan adanya wacana hukuman mati maling uang rakyat.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Bangkit, Produk UMKM Pangandaran Akan Dipajang di Toko Modern

"Dengan senang hati menyambut baik terhadap gagasan Jaksa Agung RI tentang mengkaji hukuman mati terpidana maling uang rakyat," kata Firli sebagaimana dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari PMJ NEWS pada Minggu, 31 Oktober 2021.

Lebih lanjut Firli menjelaskan bahwa pasalnya harus diperluas, age nilai penerapan hukuman mati para maling uang rakyat bisa terkena efek jera.

"Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor," kata Firli.

Baca Juga: Peraturan Baru Transportasi Darat: Pengguna Jalan yang Berkendara Jauh Wajib Membawa Kartu Vaksin

Firli sebut upaya yang dilakukan sudah dilakukan terkait pencegahan maling uang rakyat.

Semua upaya mulai pendidikan anti maling uang rakyat harus lebih digiatkan lagi.

"Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi," tuturnya.

Baca Juga: 3 Langkah Mudah Cek Lolos Prakerja Gelombang 22, Yuk, Ikuti!

Sementara Firli juga mengatakan pihaknya sudah berupaya dengan cara memperbaiki sistem.

"Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan mengkaji penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Pengkajian ini berasal dari skandal kasus-kasus megakorupsi seperti PT Asabri dan Jiwasraya.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler